Setelah Anda memahami definisi saham, sekarang kita akan bahas mengenai transaksi saham. Wacana kali ini juga masih bersumber dari Sinar Harapan. Sebelum Anda dapat melakukan transaksi saham di pasar modal, Anda sebagai investor harus menjadi nasabah perusahaan Efek yang terdaftar di pasar modal yang sekarang jumlahnya sekitar 185 perusahaan. Pertama yang harus dilakukan adalah membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukuan.
Besarnya dana yang harus ditempatkan atau deposit wajib bagi investor besarnya berbeda untuk bermacam perusahaan. Ada perusahaan yang mewajibkan investor untuk menempatkan dana sebesar Rp 25 juta untuk dapat berinvestasi atau bertransaksi di pasar modal. Ada juga yang mengharuskan hanya Rp 15 juta. Namun, ada juga perusahaan Efek yang menentukan misalnya 50 persen dari nilai transaksi yang harus ditempatkan. Misalnya bila Anda ingin berinvestasi saham sebesar Rp 10 juta, Anda hanya wajib menempatkan Rp 5 juta.
Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperdagangkan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 lembar saham. Misalnya harga saham PT. Telkom adalah Rp 3.000. Maka untuk bertransaksi minimum Anda harus mengeluarkan dana Rp 1.500.000 atau (Rp 3.000 x 500 lembar saham per satu lot).
Demikianlah pembahasan kita mengenai saham, semoga bermanfaat untuk Anda yang masih bertanya-tanya apa itu saham.
Kamis, 20 September 2007
Transaksi Saham
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar