Google
 

Selasa, 25 September 2007

Jenis Obligasi

Berikut ini adalah beberapa jenis obligasi berdasarkan sumber yang mengeluarkan obligasi.

1. Pemerintah RI

Obligasi pemerintah RI merupakan surat hutang yang dijamin oleh pemerintah Indonesia. Obligasi jenis ini ada yang dikeluarkan dalam mata uang rupiah maupun dollar. Karena dijamin pemerintah maka resiko default (tidak dibayar) obligasi ini nyaris tidak ada.
Obligasi Ritel Indonesia (ORI) juga dikeluarkan oleh pemerintah. Definisi ORI secara sederhana adalah obligasi yang diperjualbelikan dalam satuan pecahan nominal Rp 5 juta dan kelipatannya dan ditransaksikan melalui bursa efek. Investasi jenis ini memungkinkan investor individu untuk dapat berinvestasi pada instrumen obligasi. Juga, sebagai bentuk pilihan investasi selain deposito, reksadana, dan saham. (Sumber: Republika). Sebagai obligasi, ORI lebih cocok untuk simpanan jangka panjang. Obligasi dengan waktu jatuh tempo antara 1-5 tahun, rata-rata menjanjikan return 10-15 persen per tahun. Ini jika pemegang obligasi menunggu hingga obligasi jatuh tempo. Obligasi dengan masa jatuh tempo satu tahun akan lebih mudah diprediksi sehingga memiliki risiko yang lebih kecil jika dibandingkan dengan yang jatuh tempo lima tahun. Secara umum, semakin panjang waktu jatuh tempo obligasi semakin tinggi kupon atau bunganya.

2. Swasta
Perusahaan swasta menjual obligasi ke masyarakat seperti halnya mereka menjual saham. Perusahaan memiliki keleluasaan untuk menentukan jumlah obligasi yang hendak dikeluarkan dan bunga yang dibayarkan, walaupun mereka harus membuatnya menarik untuk memikat investor. Obligasi swasta ini biasanya memberikan bunga yang lebih tinggi dari obligasi pemerintah karena ada bahwa perusahaan bisa bankrut dan gagal memenuhi kesepakatan yang dijanjikan. Kadang ada juga obligasi swasta yang disebut obligasi konvertible (convertible bond) karena bisa di-convert (ditukar) dengan saham jika kriteria yang disepakati terpenuhi.

3. Pemerintah Daerah
Obligasi yang dijamin dan dikeluarkan pemerintah daerah. Dengan pelaksanaan otonomi daerah mulai tahun 2001, obligasi jenis ini sudah dapat ditemukan di beberapa daerah di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar