Google
 

Minggu, 23 September 2007

Apa itu Obligasi?

Baru saja saya membaca berita di Kompas yang menyebutkan bahwa Departemen Keuangan mencatat pemesanan ORI 003 sebesar Rp 6,1 triliun hingga 3 September 2007.

Samakah obligasi ritel dengan obligasi biasa? Untuk menjawab itu, Anda yang belum memahami apa itu obligasi, perlu mengetahui terlebih dahulu definisi obligasi. Berikut ini saya cuplik beberapa definisi obligasi dari beberapa sumber.

Obligasi atau disebut juga bond dalam bahasa finansial, merupakan surat pernyataan hutang yang dijual kepada masyarakat. Sebagai balasan pinjaman uang, orang yang meminjamkan uang akan mendapat secarik kertas yang menyebutkan nilai yang dipinjam, tingkat bunga yang disepakati, periode pembayaran bunga, dan kesepakatan lainnya. Biasanya Obligasi dijual dengan pecahan Rp. 1,000,000,000.- (e-samuel). Seperti saham, kini obligasi juga sudah tidak lagi menggunakan sistem warkat, artinya pemilik obligasi tidak lagi menerima secarik kertas obligasi tetapi cukup hanya dengan memiliki account saja. Obligasi adalah bukti hutang dari suatu perusahaan yang dapat diterbitkan dalam bentuk sertifikat atau dalam bentuk scriptless (tanpa sertifikat), namun nama pemegangnya tercatat pada Lembaga Kliring Efek. (minnapadi)

Wikipedia memberikan penjelasan yang lebih mendalam lagi mengenai obligasi. Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan. Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang.

Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah. Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangka waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya (terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.

Semoga beberapa definisi dan penjelasan di atas dapat memberikan kemudahan bagi Anda yang belum memahami apa itu obligasi. Pada publikasi berikutnya, saya akan membahas jenis-jenis obligasi.

6 komentar:

  1. itu artinya, obligasi tidak se-aman deposito, ya?


    from: tetrapak stainlessvequipment

    BalasHapus
  2. bisa dikatakan demikian, namun tingkat risiko tentu relatif..

    BalasHapus
  3. bang, bedanya bunga sama imbal hasil (yield) dalam obligasi tu apa sih? thanks a lot bang....

    BalasHapus
  4. pembahasan yang komprehensif, saya sebagai orang awam setelah membaca post Irwan cukup terbantu dang memahami mengenai obligasi ini. thank you :)

    BalasHapus
  5. @Miranti:
    Abang mohon maaf baru respon sekarang (2011), padahal nanya-nya taon 2009. Menurut Abang, bunga dan yields itu maknanya sama, hanya perbedaan di terminologi saja. Bunga untuk surat utang, sementara yields untuk obligasi.

    BalasHapus