Google
 

Jumat, 14 Mei 2010

Bailout Century: Cegah Krisis atau Cuma Korupsi?

Banyak pihak—terutama politisi—yang masih saja meributkan masalah kasus bailout Bank Century. Padahal, kebijakan bailout tersebut justru sangat berguna untuk mencegah terjadinya krisis finansial yang sedang mengancam Indonesia pada waktu itu. Ada yang menduga kebijakan bailout hanya untuk mengucurkan dana bagi tim kampenye SBY-Boediono. Dugaan negatif tersebut dikemudian hari terbukti tidak benar, karena Ketua PPATK telah menyatakan bahwa dana bailout mengalir ke nasabah yang berhak menerima dana yang memang sudah menjadi haknya. Lalu, benarkah pada saat itu (2008) akan terjadi krisis finansial dan ekonomi jika bailout tidak dilakukan? Wajarkah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebijakan bailout sebagai tindakan korupsi atau perbuatan yang merugikan negara? Mari kita bahas.

Dalam pembahasan masalah ini, saya akan banyak mengutip analisis yang dikemukakan oleh Mas Slamet. Kasus Century mencuat ketika Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntikkan dana talangan sebesar Rp 6,76 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Jumlah ini menarik perhatian masyarakat karena dana penyelamatan Bank Century semula diperkirakan hanya sebesar Rp 632 miliar. Kenaikan jumlah ini mengakibatkan berbagai tudingan kepada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan penyelamatan Bank Century pada 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dari kasus ini isu utama yang dipermasalahkan adalah mengenai tepat atau tidaknya keputusan penyelamatan Bank Century oleh Pemerintah pada November 2008.

Pemerintah melalui BI dan Departemen Keuangan berpendapat bahwa penyelamatan Bank Century melalui suntikan dana tersebut sudah tepat dengan alasan untuk menghindari risiko sistemik yang mungkin timbul dari ditutupnya bank tersebut sehingga dikhawatirkan terulangnya kembali krisis keuangan seperti tahun 1998 lalu. Atas keputusan ini banyak pihak menilai bahwa keputusan menyelamatkan Bank Century tidak tepat. Selain menggunakan uang negara alasan mengenai kemungkinan terjadinya risiko sistemik kurang bisa dipertanggungjawabkan.

Alasan utama untuk menyelamatkan Bank Century adalah kekhawatiran akan terjadinya risiko sistemik dan rush pada sistem perbankan nasional. Penutupan Bank Century pada waktu terjadinya krisis keuangan global (November 2008) dikhawatirkan membawa dampak berantai yang parah seperti kasus 1998. Penutupan Bank Century diperkirakan akan mengakibatkan kepanikan pada nasabahnya. Kepanikan ini mendorong nasabah-nasabah lain akan berbondong-bondong menarik uangnya pada banyak bank. Terutama bank-bank kecil sekelas Century dan memindahkan ke bank-bank yang lebih besar. Penarikan besar-besaran ini mengakibatkan bank-bank yang pada awalnya sehat menjadi ikut bermasalah dan mengalami masalah likuiditas. Sebagai akibatnya bank-bank ini akan berusaha mencari pendanaan dengan meminjam dana dari bank-bank besar melalui pinjaman antar bank. Dalam hal ini bank-bank besar cenderung lebih berhati-hati dalam mengucurkan dananya sehingga bank-bank kecil semakin terdesak karena kesulitan memperoleh likuiditas. Dalam keadaan seperti inilah banyak bank akan berjatuhan.

Sistem perbankan akan mengalami rush dan mengakibatkan naiknya suku bunga pinjaman secara tajam. Selain itu akan banyak terjadi kredit macet sehingga nasabah akan mengalami kerugian dan sektor industri juga akan terkena dampaknya. Sebagai akibatnya bank-bank besar pun akan terkena dampaknya dan terjadilah kelumpuhan sistem perbankan. Akibat lebih jauh adalah merosotnya kredibilitas sistem perbankan nasional sehingga akan terjadi capital outflows secara besar-besaran. Hal ini akan berpengaruh terhadap investasi nasional, country risk, dan sistem ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Menurut BI definisi risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya. Bank Indonesia mendasarkan dampak kriteria risiko sistemik pada 5 (lima) hal yaitu 1) Dampak pada institusi keuangan, 2) Dampak pada pasar keuangan, 3) Dampak pada sistem pembayaran, 4) Dampak pada psikologi pasar, dan 5) Dampak kepada sektor riil. Sebenarnya terjadinya risiko sistemik tersebut merupakan kemungkinan yang bisa terjadi atau tidak terjadi sama sekali. Probabilitas dari terjadinya risiko sistemik ini akan meningkat apabila kondisi perekonomian dan perbankan secara global sedang tidak sehat.

Penutupan Lehman Brothers pada 15 September 2008 telah mengakibatkan krisis keuangan dan perbankan secara global. Dalam kasus Century yang terjadi pada November 2008 kondisi perekonomian dan perbankan dunia sedang dalam masa krisis sehingga kemungkinan terjadinya risiko sistemik sangat tinggi. Di sisi lain masalah yang terjadi pada Bank Century tidak akan menjadi risiko sistemik (atau pun jika menjadi risiko sistemik akan mempunyai probabilitas yang relatif kecil) bagi perekonomian dan perbankan apabila terjadinya tidak bersamaan dengan krisis global. Dengan demikian selain faktor internal dari suatu bank tersebut kemungkinan terjadinya risiko sistemik akan sangat bergantung dari kondisi-kondisi eksternal seperti kondisi perekonomian secara umum, stabilitas perbankan, stabilitas politik dan keamanan, dan sebagainya. Namun, perlu diingat bahwa risiko sistemik itu akan selalu melekat dalam dunia perbankan. Hanya saja kemungkinan terjadinya risiko sistemik itu sangat bervariasi tergantung dari keadaan internal dan eksternal dari sistem perbankan itu sendiri. Karena sifatnya yang melekat pada sistem perbankan risiko sistemik tidak serta merta bisa dihilangkan. Untuk itu tindakan yang bisa dilakukan adalah langkah-langkah antisipasi, pengelolaan risiko yang baik, dan penerapan kebijakan yang tepat untuk menangani masalah-masalah seperti yang terjadi terhadap kasus Bank Century.

Krisis finansial sistemik akan mengakibatkan efek negatif bagi perekonomian. Jika risiko sistemik yang dikhawatirkan benar-benar terjadi maka semua potensi kerugian yang awalnya hanya sebuah kemungkinan akan terjadi. Kerugian ini akan berakibat pada keuangan negara baik secara langsung atau pun tidak langsung. Secara langsung Pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk menyelamatkan dan mengembalikan dana-dana para nasabah. Secara tidak langsung Pemerintah akan mengeluarkan biaya yang besar untuk memulihkan perekonomian melalui berbagai instrumen kebijakan baik moneter maupun fiskal. Selain itu memburuknya situasi perekonomian akan menyebabkan menurunnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Penurunan dari sisi penerimaan dan peningkatan dari sisi pengeluaran merupakan risiko fiskal yang bersifat langsung dan dirasakan dampaknya secara langsung. Secara tidak langsung kerugian yang ditimbulkan karena risiko sistemik tersebut akan berpengaruh terhadap kemajuan negara di masa depan. Akan diperlukan sumber daya yang jauh lebih banyak untuk bisa mengejar ketertinggalan yang terjadi. Selain itu, dampak sistemik ini dikhawatirkan akan menyebabkan banyak perjanjian-perjanjian yang akan default dan mengharuskan negara mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membayarnya. Dampak yang lebih luas dan lebih besar bisa saja terjadi dan mengakibatkan kerugian yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya seperti krisis tahun 1998.

Dalam kasus Century dapat kita lihat bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah menyebabkan Pemerintah harus mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,76 triliun untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Artinya jika Pemerintah tidak melakukan bailout terhadap Bank Century kemungkinan kerugian dan biaya yang harus ditanggung oleh Pemerintah diperkirakan malah akan membengkak dan mencapai Rp 30 triliun. Dana talangan tersebut berasal dari LPS yang modal awalnya berasal dari keuangan negara sehingga kasus seperti ini mempunyai dampak risiko kepada Keuangan Negara secara langsung.

Jika dilihat sekilas tampak Pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk sesuatu yang belum tentu terjadi. Kejadian seperti ini merupakan salah satu bentuk risiko fiskal yang dapat merugikan keuangan negara dan bisa terjadi sewaktu-waktu. Akan tetapi, mengingat potensi risiko yang begitu besar jika
bailout tidak dilakukan, Pemerintah memutuskan menyelamatkan Bank Century. Terlepas dari adanya skenario dan bermacam-macam kecurangan dalam penyelamatan Bank Century, kasus hampir collaps-nya Bank Century telah menimbulkan risiko yang besar bagi keuangan negara.

Jadi, kesimpulannya adalah kebijakan bailout yang dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2008 merupakan keputusan yang tepat, sehingga terjadinya krisis finansial dan ekonomi dapat dicegah sedini mungkin, dan bahkan dapat meningkatkan perekonomian negara dalam jangka panjang karena nilai Rp 6,76 triliun itu akan kembali menjadi kekayaan negara dalam jumlah yang berlipat ganda jika Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara mampu meningkatkan nilai asetnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memahami masalah pencegahan krisis finansial ini, sehingga semua pihak dapat meyakini bahwa kebijakan bailout bukanlah tindakan korupsi atau perbuatan yang merugikan negara, tetapi justru meyelamatkan keuangan negara, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar