Google
 

Jumat, 07 Mei 2010

Fakta Lain Kasus Century

Beberapa waktu yang lalu saya mendapat kesempatan bertatap muka langsung dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Dr. Yunus Husein, dalam sebuah acara diskusi. Dalam diskusi itu, Pak Yunus mengungkapkan fakta-fakta yang mungkin sudah ramai diberitakan oleh media massa tetapi belum saya ketahui. Saya cukup kaget mendengar paparan beliau.

"PPATK sudah melaporkan kepada DPR mengenai aliran dana bailout Bank Century. Dana bailout itu ya mengalir ke nasabah, bukan ke tim kampanye SBY-Boediono atau pihak yang lain."
Dari pernyataan Beliau, saya jadi paham bahwa sebenarnya kasus Bank Century hanyalah masalah politik saja. Kasus century sebenarnya sudah selesai ketika Robert Tantular dijatuhkan vonis bersalah oleh Hakim dalam pengadilan dan polisi sudah menetapkan pemilik lain Bank Century yang juga bersalah dan memasukkan nama mereka ke dalam DPO. Kasus Century masih berlarut-larut sampai sekarang adalah semata-mata bentuk kejahatan politik oknum anggota DPR. Oknum anggota DPR itu hanya ingin Boediono dan Sri Mulyani dinyatakan bersalah meski sebenarnya tidak bersalah 

Kita lihat di media massa sekarang, sekelompok orang terus-menerus berupaya menggalang opini publik bahwa kebijakan bailout adalah korupsi. Padahal faktanya, kebijakan bailout bukanlah korupsi. Kebijakan itu digulirkan semata-mata hanya untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis finansial dan krisis ekonomi. Kasian Sri Mulyani, sampai sekarang terus-menerus dihujat, padahal tidak bersalah. Dana bailout Century mengalir ke orang-orang yang benar-benar berhak menerimanya, yakni para nasabah Century yang dananya dirampok oleh pemilik Bank Century. Sri Mulyani bukanlah koruptor, sebab menurut saya uangbailout yang 6,7 trilyun itu memang tidak dikorupsi oleh Sri Mulyani atau pun Boediono.  

Benarkah pada saat itu (2008) akan terjadi krisis finansial dan ekonomi jika bailout tidak dilakukan? Faktor apa yang menjadi penyebab utama terjadinya krisis ekonomi dan finansial? Wajarkah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebijakan bailout sebagai tindakan korupsi atau perbuatan yang merugikan negara? Akan kita bahas pada postingan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar